Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan

Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan – Yayasan pendidikan adalah organisasi non-profit yang didirikan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Yayasan ini sering kali berfokus pada pendidikan di tingkat dasar, menengah, atau perguruan tinggi. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah dua dokumen penting yang menjadi landasan hukum dan operasional yayasan.
Berikut ini adalah contoh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pendidikan:
A. Anggaran Dasar (AD) Yayasan Pendidikan
Anggaran Dasar (AD) adalah dokumen yang memuat ketentuan-ketentuan dasar yang mengatur tentang struktur, tujuan, organisasi, serta pengelolaan yayasan. Dokumen ini diperlukan untuk mendirikan yayasan serta memberikan landasan hukum yang jelas mengenai aktivitas yayasan.
Pasal 1: Nama dan Tempat Kedudukan
- Nama Yayasan: Yayasan Pendidikan Mandiri
- Tempat Kedudukan: Yayasan ini berkedudukan di [alamat lengkap], Kota [Nama Kota], Provinsi [Nama Provinsi].
Pasal 2: Tujuan dan Aktivitas Yayasan
- Tujuan Utama: Yayasan Pendidikan Mandiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui penyelenggaraan lembaga pendidikan yang berbasis pada keunggulan akademik, etika, dan moral.
- Aktivitas Yayasan: a. Menyediakan fasilitas pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. b. Menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). c. Membantu masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang layak. d. Mengadakan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat berbasis pendidikan.
Pasal 3: Waktu Pendirian
- Yayasan ini didirikan pada tanggal [tanggal pendirian] dan didaftarkan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 4: Sumber Pembiayaan
- Sumber Pembiayaan: a. Donasi dan sumbangan dari masyarakat, perusahaan, dan lembaga lainnya. b. Pengelolaan aset dan kegiatan yang sah untuk memperoleh dana yang digunakan bagi kepentingan yayasan. c. Kerja sama dengan pemerintah atau lembaga lainnya yang sesuai dengan tujuan yayasan.
- Penggunaan Pembiayaan: a. Dana yang diterima akan digunakan untuk operasional lembaga pendidikan. b. Dana juga digunakan untuk pengembangan SDM, fasilitas pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya.
Pasal 5: Organisasi Yayasan
- Pengurus Yayasan terdiri dari: a. Ketua: Memimpin dan bertanggung jawab atas kegiatan yayasan. b. Sekretaris: Mengelola administrasi dan dokumentasi yayasan. c. Bendahara: Mengelola keuangan yayasan. d. Anggota Pengurus: Bertugas untuk membantu pengelolaan yayasan dalam berbagai aspek sesuai dengan keahlian mereka.
- Pengawas Yayasan terdiri dari: a. Pengawas bertugas mengawasi jalannya kegiatan yayasan agar tetap sesuai dengan tujuan dan prinsip yayasan.
Pasal 6: Rapat dan Keputusan
- Rapat Pengurus dapat diadakan secara rutin setiap bulan atau sesuai kebutuhan untuk membahas perkembangan dan permasalahan yayasan.
- Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara.
Pasal 7: Perubahan Anggaran Dasar
- Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah atau disesuaikan melalui keputusan rapat pengurus yang disetujui oleh mayoritas anggota.
Pasal 8: Pembubaran Yayasan
- Yayasan ini dapat dibubarkan jika tujuan dan kegiatan yayasan telah tercapai atau atas keputusan rapat pengurus yang disetujui oleh mayoritas anggota.
- Jika yayasan dibubarkan, sisa harta dan aset akan dialihkan untuk kegiatan sosial lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan yayasan.
B. Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Pendidikan
Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah dokumen yang mengatur tata cara operasional dan teknis dalam pengelolaan yayasan. ART berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan dari Anggaran Dasar (AD) yang lebih bersifat umum. Dokumen ini menyusun aturan-aturan operasional terkait dengan fungsi, hak, kewajiban, serta tata cara pengelolaan yayasan.
Pasal 1: Organisasi Yayasan
- Struktur Organisasi: a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Pengawas e. Anggota Pengurus
- Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus: a. Ketua: Memimpin dan mengambil kebijakan strategis untuk kemajuan yayasan. b. Sekretaris: Mengelola administrasi dan surat-menyurat serta menjaga arsip. c. Bendahara: Mengelola keuangan dan menyusun laporan keuangan. d. Pengawas: Memastikan kegiatan yayasan berjalan sesuai dengan AD dan ART serta mengawasi penggunaan dana.
Pasal 2: Keuangan Yayasan
- Sumber Dana: a. Donasi, sumbangan, dan bantuan dari individu, perusahaan, dan lembaga lainnya. b. Pendapatan dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh yayasan, seperti penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan kursus. c. Dana yang berasal dari kegiatan sosial dan penggalangan dana lainnya.
- Pengelolaan Dana: a. Keuangan yayasan harus digunakan untuk kepentingan pendidikan dan sosial yang sejalan dengan tujuan yayasan. b. Setiap pengeluaran besar harus disetujui oleh rapat pengurus.
- Pelaporan Keuangan: a. Setiap semester, bendahara harus menyusun laporan keuangan yang mencakup pemasukan, pengeluaran, dan saldo kas yayasan. b. Laporan keuangan harus diaudit oleh pengawas atau auditor eksternal jika diperlukan.
Pasal 3: Kegiatan Yayasan
- Pendidikan: a. Yayasan akan menyelenggarakan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. b. Program pendidikan harus selalu mengutamakan kualitas akademik dan karakter siswa.
- Pelatihan dan Pemberdayaan: a. Yayasan akan menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan peserta didik. b. Program pemberdayaan masyarakat yang berbasis pada pendidikan juga akan dilakukan.
- Kegiatan Sosial: a. Yayasan akan mengadakan kegiatan sosial seperti bantuan pendidikan untuk anak-anak tidak mampu, beasiswa, dan lain-lain.
Pasal 4: Kewajiban dan Hak Anggota
- Kewajiban Anggota: a. Anggota pengurus harus aktif dalam rapat dan kegiatan yayasan. b. Anggota pengurus harus menjaga integritas dan kredibilitas yayasan. c. Anggota pengurus harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan sumber daya yayasan.
- Hak Anggota: a. Anggota pengurus berhak mengusulkan perubahan kebijakan yang sesuai dengan tujuan yayasan. b. Anggota pengurus berhak mendapatkan laporan keuangan dan perkembangan yayasan secara berkala.
Pasal 5: Rapat dan Pengambilan Keputusan
- Rapat Pengurus: a. Rapat pengurus diadakan setiap [bulan] atau setiap saat dibutuhkan. b. Rapat diadakan dengan mengundang seluruh pengurus dan anggota yayasan.
- Keputusan Rapat: a. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. b. Jika tidak tercapai mufakat, keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara yang sah.
Pasal 6: Penyelesaian Perselisihan
- Mediasi: Jika terjadi perselisihan antara anggota pengurus atau antara yayasan dengan pihak luar, maka akan dilakukan mediasi terlebih dahulu.
- Arbitrase: Jika mediasi tidak berhasil, perselisihan dapat diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 7: Perubahan Anggaran Rumah Tangga
- Perubahan terhadap ART hanya dapat dilakukan melalui rapat pengurus yang disetujui oleh mayoritas anggota yayasan.
Pasal 8: Pembubaran Yayasan
- Yayasan dapat dibubarkan jika tujuan yayasan telah tercapai atau tidak dapat dilaksanakan lagi.
- Pembubaran yayasan harus melalui rapat pengurus yang disetujui oleh mayoritas anggota, dan sisa harta benda yayasan akan dialihkan ke organisasi sosial yang sejenis.
Kesimpulan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan dokumen yang sangat penting untuk mendirikan dan menjalankan suatu yayasan pendidikan. AD memberikan landasan hukum dan struktur organisasi yayasan, sementara ART mengatur lebih rinci mengenai operasional dan kegiatan sehari-hari yayasan.
Keduanya harus disusun dengan teliti untuk memastikan bahwa yayasan dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: